Header Web 2

PA Praya Gelar Eksekusi Perkara Waris di Desa Tanak Awu

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 849

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 849

PA Praya Gelar Eksekusi Perkara Waris di Desa Tanak Awu

Persiapan Eksekusi

Praya | pa-praya.go.id
Dengan pengawalan ketat dari jajaran Kepolisian Polda NTB, Satuan Brimop, satuan Polres Lombok Tengah sekitar 500 personil yang diterjunkan untuk mengamankan jalannya Eksekusi perkara Waris dengan nomor perkara 0479/Pdt.G/2012/PA.Pra., dalam eksekusi terbesar dua tahun terakhir ini di pimpin langsung oleh Panitera PA Praya (Drs. H. Napsiah) dengan eksekutor (Umar) Jurusita PA Praya dan didampingi empat jurusita PA Praya sebagai saksi (Rinata, Hirjan, SH., Taufik, SH., Lalu Sa'aduddin) tiba di lokasi tanah waris yang akan di Eksekusi.

Tetap jam 09:00 wita tim eksekutor tiba di lokasi dengan pengawalan ketat dari kepolisian sebelum acara eksekusi dilakukan negosiasi dari para pihak Terlawan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak di inginkan, selanjutnya ekselutor dan Panitera membacakan hasil Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI berjalan dengan lancar dan tertib.
Acara selanjutnya dlikakukan pengukuran gelobal. Sebelum acara pengukuran gelobal terjadi penolakan dari pihak terlawan sehingga mengakibatkan dua orang terluka dan pihak kepolisian langsung mengamankan tempat kejadian tersbut. Setelah dinyatakan aman dari pihak kepolisian, tim eksekutor melakukan pengukuran gelobal sebelum melakukan pembagian secara terperinci dengan dibantu oleh tim BPN pertanahan Lombok Tengah.

pembacaan amar putusan oleh panitera


Dalam pengamanan kepolisian acara selanjutnya eksekutor dan panitera PA Praya melaksanakan pengosongan lahan dan bagunan dan di turunkan satu unit alat berat untuk mempercepat proses pengosongkan lahan dan bagunan tersebut, dalam pengosongan berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak Terlawan.

pengosongan bangunan dan lahan eksekusi


Alhamdulillah tepat jam 17:00 wita pengosongan lahan dan bangunan berhasil di selesaikan dan semua pasukan dari kepolisian beserta tim eksekutor menyatakan eksekusi di tanak awu dengan perkara 0479/Pdt.G/2012/PA.Pra berhasil dilaksanakan. (tim IT PA Praya)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Praya

Jl. Jend. A. Yani No. 3 Praya, Lombok Tengah - NTB 83511

Telp/Fax: 0370-653431

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi/Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PETA Lokasi PA Praya

 

Info Perkara PA

SIPP PA Mataram

SIPP PA Girimenang

SIPP PA Selong

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Praya