Tata Tertib Persidangan
PENGADILAN AGAMA PRAYA KELAS IB
Pengadilan Agama Praya memiliki tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan Agama Praya. Tata tertib tersebut adalah sebagai berikut :
1. | Wajib berpakaian rapi dan sopan; | |
2. | Dilarang membawa senjata api dan senjata tajam atau benda yang dapat membahayakan; | |
3. | Dilarang Merokok; | |
4. | Wajib Mengambil Nomor Antrian Sidang dan menunggu panggilan di dekat ruang siadang; | |
5. | Wajib mempersiapkan segala hal yang akan menjadi agenda sidang; | |
6. | Dilarang membuat gaduh selama menunggu panggilan nomor antrian untuk sidang; | |
7. | Wajib menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya; | |
8. | Wajib menunjukan rasa hormat kepada instansi pengadilan di dalam persidangan; | |
9. | Wajib menjaga sopan santun; | |
10. | Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang sidang; | |
11. | Dilarang membawa anak ke dalam ruang sidang; | |
12. | Wajib mematikan telpon seluler selama di ruang sidang; | |
13. | Melakukan rekaman baik kamera, tape rekorder maupun video recorder harus seizin ketua majelis hakim; | |
Ketua, ttd
Baiq Halkiyah, S.Ag., M.H. NIP. 196806051997032001 |