Langkah-langkah yang harus dilakukan: |
1.
|
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Praya dengan membawa surat gugatan atau permohonan. |
2. |
Pihak berperkara menghadap petugas pendaftaran PTSP dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 6 (enam) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat dan Turut Tergugat (biasanya perkara waris). |
3. |
Petugas pendaftaran PTSP (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara terutama yang terkait dengan syarat-syarat yang diajukan sambil memeriksa kelengkapan berkas perkara yang diajukan. |
4. |
Petugas pembayaran PTSP menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam slip setoran. Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut. |
5. |
Petugas pendaftaran PTSP menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan serta berkas lainnya kepada pihak berperkara jika tidak/belum lengkap, untuk kemudian dilengkapi terlebih dahulu: |
6. |
Petugas pembayaran PTSP menyerahkan slip setoran asli dan salinan kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke Bank/ATM. |
7. |
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank yang sudah di tunjuk atau bekerjasama dengan PA.Praya (Bank BRI Cabang Praya) dan menyerahkan slip setoran tersebut. |
8. |
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan kepada petugas pembayaran PTSP. |
9.
|
Petugas pembayaran PTSP setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. kemudian memberi tanda lunas dalam bentuk Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) berwarna putih. |
10. |
Petugas pembayaran PTSP kemudian menginput biaya panjar perkara ke dalam buku jurnal dan aplikasi SIPP. |
11. |
Pihak berperkara menyerahkan kembali berkas yang sebelumnya tidak/belum lengkap kepada petugas pendaftaran PTSP untuk memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas. |
12. |
Petugas pendaftaran PTSP memberikan satu (1) surat gugatan/ permohonan yang telah diberi nomor register dan diberi amplop coklat yang resmi dari Pengadilan Agama Praya. |
13. |
Petugas pendaftaran PTSP dibantu dengan petugas PTSP lainnya, selanjutnya akan mengentry data perkara ke aplikasi SIPP dan memasukkan surat gugatan/ permohonan tersebut dalam map berkas perkara yang telah dilengkapi dengan formulir: PMH, Penunjukan Panitera Pengganti, Penunjukan Jurusita Pengganti, PHS. |
14. |
Prosedur pengajuan berperkara secara prodeo atau LPBP mengacu kepada ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan atau lebih khusus sudah diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Badilag dengan Surat Edaran Nomor 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan |