Kepada Yth.
1. Semua Para Pencari keadilan Di wilayah Kabupaten Lombok Tengah
2. Ketua Pengadilan Agama
di Seluruh Indonesia
Assalamu alaikum wr. wb.
Berdasarkan surat Edaran Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan sesuai Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2021 dan Surta Edaran Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 180/07/Kum/Tahun 2021 Dengan ini di umumkan Kepada Seluruh Masyarakat pencarai keadilan bahwa mulai tanggal 08 Juli 2021 s.d 19 Juli 2021:
Waktu Pelayanan PTSP meliputi : Pendaftaran Perkara, Pengambilan Produk Pengadilan dan Lain-Lain ditetapkan sebagai berikut:
A. Hari Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 - 12.00 WITA
B. Hari Jum'at : Pukul 08.00 - 11.00 WITA.
Waktu Pendaftaran Maksimal 8 (delapan) Perkara per hari, dengan ketentuan :
A. Pendaftaran Secara Manual 5 (lima) perkara perhari;
B. Khusus Advokat pendaftaran pekra wajib melalui E-Court dan maksimal 3 (tiga) perkara yang diregistrasi perhari.
Untuk Pengumuman bisa klik link berikut ini " Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pengadilan Agama Praya"
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Untuk mendownload surat klik link di bawah ini :
1 |
Surat Pengumuman |