Header Web 2

EKSEKUSI OBYEK TANAH WARISAN DI DESA TANAK AWU KECAMATAN PUJUT

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1333

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1333

Praya | pa-praya.go.id

Alhamdulillah di penghujung tahun 2019 , diera kepemimpinan Bu Baiq Halkiyah,S Ag., MH. dan Panitera bpk Drs. Ahmad, SH., MH. tim Eksekutor PA Praya. Hari ini tanggal 18 Desember 2019 sukses melaksanakan eksekusi, salah satu putusan PA Praya yang sudah ikrarch dan dimohon Eksekusi dirasa tersulit untuk tahun 2019. Putusan ini dengan nomor 0193/Pdt,G/2013/PA.Pra sejak 3 tahun yg lalu dimohonkan eksekusi dan baru saat ini bisa dituntaskan berkat kerjasama dan koordinasi yang baik yang terus dibangun dengan Kepolisian, BPN dan Instansi terkait.

Setelah berdo’a memohon permindungan Allah SWT Pukul 09:00 Wita Tim Eksekusi berangkat ke lokasi obyek eksekusi di dampingi oleh tim Pengamanan Polres Lombok Tengah diPimpin oleh Kabagkop AKBP Budi Santosa, SIK, MH. Polres Lombok Tengah, setiba dilokasi Tim eksekusi berserta tim Pengamanan menghadapi kesulitan dalam memasuki lahan obyek dikarenakan jalan menuju obyek berlumpur dan berlubang, tim memutuskan untuk jalan kaki menuju obyek sekitar 4 km.

eksekusi tanak awu2

 Eksekutor Membacakan Amar Putusan di hadapan para pihak dan dikawal oleh Aparat Keamanan

Dalam kesempatan ini kedua belah pihak hadir masing masing mebawa/mengerahkan masa, meskipun masa berduyun duyun namun eksekusi tetap dilaksanakan dan dimulai dengan Pembacaan Penetapan Eksekusi dalam hal ini yang bertindak sebagai Eksekutor yakni Suparman, S.Sy. Jurusita Pengganti PA Praya dan di dampingi oleh 2 orang saksi Lalu Durasid, SH. dan Lalu Sapri, SH. beserta Kordinator Lapangan H. Jalaluddin, SH. Saat pembacaan Penetapan juga dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Pemohon Eksekusi Prinsipal, Kuasa Termohon Eksekusi dan Para Termohon Eksekusi Prinsipal serta Masyarakat setempat yang begitu banyaknya, Pembacaan Penetapan Eksekusipun dimulai, yaitu obyek berupa Tanah Sawah seluas 20.70 Ha (Dua Hektar Tujuh Puluh Are) dari jumlah obyek tersebut dikuasai oleh Pihak Termohon dan Turut Termohon yang akan disita dan dikembalikan kepada Pemohon Eksekusi sesuai amar putusan 0193/Pdt.G/2015/PA.Pra. agar pihak Termohon Eksekusi mengosngkan obyek sengketa.

eksekus tanak awu4

Eksekutor dikerumuni oleh para pihak dan masa kedua belah pihak di dampingi oleh Tim pengamanan dari Kepolisian

Permohonan Eksekusi perkara waris dengan No 0193/Pdt.G/2015/PA.Pra. Pelaksanaannya terasa paling sulit dan banyak kendala yg dirasakan oleh PA Praya mulai dari pemeriksaan perkara sampai Upaya PK 2 kali dan pada pelaksanaan eksekusi pertama yg dinyatakan non eksekutable. Dengan nomor perkara 0087/Pdt.G/2013/PA.Pra karena kekeliruan batas lalu diajuakan perkara perbaikan amar putusan. Liku-liku yg dihadapi bertahun-tahun sangat menyita waktu, energi dan pikiran kami karena BU Wakil Ketua Baiq Halkiyah S.Ag., MH. karena berbagai macam cara dan usaha pihak lawan untuk menggagalkan pelaksanaan eksekusi. Dari non eksekutable, perbaikan amar putusan, masalah keamanan, upaya hukum luar biasa 2 kali dan lain-lain. Namun kami terus berusaha mempelajari dan mengatur strategi agar pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar dan berhasil dengan tidak mengakibatkan adanya petumpahan darah di antara para pihak dan pelaksana. Dengan kegigihan kami dan tim serta kesigapan aparat keamanan. Kami brgkt dengan keyakinan dan tanpa keraguan, Allah pasti akan selalu membantu dan melindungi tim kami dan semua yg melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas demi penegakan hukum.

eksekus tanak awu3

Kordinator lapangan, memberikan penjelasan kepada para pihak di dampingi Kabagkop Polres Lombok Tengah

Untuk keamanaan jalannya eksekusi tim Keamanaan dari Polres Lombok Tengah menurunkan 150 Personil keamanan dalam obyek tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Eksekusi pun berjalan dengan lancar tidak ada pihak yang keberatan dengan Penetapan Eksekusi Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya. Eksekutor menerangkan semua Pelaksanaan Eksekusi ini akan dituangkan dalam Berita Acara Eksekusi selanjutnya Koordinator Lapangan H. Jalaluddin, SH. menutup acara Eksekusi serta berterima kasih kepada semua pihak yang hadir dalam acara eksekusi tersebut atas kerja sama yang baik sehingga eksekusi berjalan dengan lancar dan aman.

(tim IT PA Praya)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Praya

Jl. Jend. A. Yani No. 3 Praya, Lombok Tengah - NTB 83511

Telp/Fax: 0370-653431

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi/Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PETA Lokasi PA Praya

 

Info Perkara PA

SIPP PA Mataram

SIPP PA Girimenang

SIPP PA Selong

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Praya