Jurusita PA Praya Eksekusi Perkara Waris

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 829

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 829

Praya | pa-praya.go.id

Pada hari kamis ini tanggal 28-11-2019 Pelaksanaan Eksekusi yang ke enam sejak Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya (Baiq Halkiyah, S.Ag., MH.) dan panitera (Drs. Ahmad, SH. MH.) kembali Jurusita Pengadilan Agama praya melaksanakan eksekusi dengan lancar dan berhasil, adapun perkara yang di eksekusi yaitu nomor perkara 197/Pdt.G/2018/PA.Pra perkara Waris yang obyek sengketanya berada di Dusun Darwis Desa Aik Mual kecamatan Praya, kabupaten Lombok Tengah.

eks Darwis 1Eksekutor Membacakan Amar Putusan di hadapan para pihak dan dikawal oleh Aparat Keamanan

Seperti biasa sebelum tim Eksekusi berangkat melaksanakan do’a bersama dan alhamdulillah berkat kerjasama yang baik dari Kepolisian Resort Kabupaten Lombok Tengah dan Kantor BPN Lombok Tengah Eksekusi tersebut berjalan lancar dan berhasil.(Tim IT PA Praya)

eks Darwis 3Eksekutor membacakan hasil tiap-tiap bagian dari para pihak Pemohon maupun Termohon eksekusi