PA PRAYA MELAKSANAKN EKSEKUSI PERKARA WARIS

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 891

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 891

Praya | pa-praya.go.id

Alhamdulillah Eksekusi Perkara waris dengan nomor perkara 0566/Pdt.G/2018/PA.Pra tanggal 27 Februari 2019 berhasil di laksanakan dengan lancar dan damai. Berkat do’a kita semua semoga keberhasilan ini membawa berkah bagi para pihak yang berperkara. Rabu, 20/11/2019.

Eks Sintung 1Eksekutor membacakan Hasil Putusan sebelum melakukan Eksekusi

Ekesekusi yang di pimpin oleh Panitra Pengadilan Agama Praya (Drs. Ahmad, S.H., MH), dengan eksekutor (Rinata, SH) dibantu dua orang saksi Hirjan, SH. dan Taufik, SH. dan dihadiri oleh Satuan Kepolisian Kabuapten Lombok Tengah serta tim dari BPN kabupaten lombok Tengah yang turut membatu demi kelancaran berlangsungnya eksekusi.

Eks Sintung 2Pengukuran Gelobal dilanjutkan dengan Pengukuran tiap-tiap bagian hak waris

Lokasi perkara waris berada di desa Sintung Kabupaten Pringgarata dengan 3 lokasi obyek dan lokasi obyek dengan obyek yang lain berjauhan sehingga membutuhkan waktu eksekusi. Eksekusi kali ini berbeda dengan eksekusi yang lain kali ini ekskeusi perkara waris dengan dilakukan pengukuran Gelobal yang dilanjutkan dengan pengukuran tiap-tiap bagian hak waris, tepat pukul 13.30 WITA semua rangkain pelaksanaan ekesekusi sudah di jalani dan alhamdulillah eksekusi dengan nomor perkara 0566/Pdt.G/2018/PA.Pra berhasil dilaksanakan dengan capaian Eksekusi berhasil, serta di akhiri pembagian hak waris Eksekutor membacakan hasil dari pembagian semua hak waris. (Tim IT PA Praya)

Eks Sintung 3Eksekutor membacakan Hasil Eksekusi dan Membacakan hasil pembagian warisan