Header Web 2

Tata Tertib Persidangan

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 3157

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 3157

 logo PA Glosi burned

PENGADILAN AGAMA PRAYA KELAS IB

TATA TERTIB DI RUANG SIDANG

SESUAI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 5 TAHUN 2020

Pengadilan Agama Praya memiliki tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan Agama Praya. Tata tertib tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  2. Wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
  3. Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/ Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan.
  4. Pengambilan foto, rekaman audio dan/ atau rekaman audio visual sebagaimana dimaksud pada no. 3 tidak dapat dilakukan dalam Persidangan tertutup untuk umum.
  5. Dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca Koran, tidur dan/ atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya Persidangan dan mengurangi kewibawaan Persidangan.
  6. Dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering/ suara telepon seluler selama Persidangan berlangsung
  7. Dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat menggangggu jalannya Persidangan.
  8. Dilarang mengeluarkan ucapan dan/ atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan / atau ahli selama Persidangan.
  9. Dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggu jalannya Persidangan.
  10. Dilarang membawa dan/ atau menempelkan pengumuman/ spanduk/ tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan.
  11. Harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal.
  12. Dilarang merusak dan atau menggangggu fungsi sarana, prasarana, dan/atau perlengkapa Persidangan.
  13. Dilarang menghina Hakim/ Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi dan/ atau ahli.
  14. Dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan Hakim/ Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, penuntut umum/oditur militer, penasihat hukum/kuasa hukum, satuan pengamanan pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan/ atau pendamping.
 

Ketua,

 ttd

Syafruddin, S.Ag., M.S.I.

NIP. 197701302000031002

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Praya

Jl. Jend. A. Yani No. 3 Praya, Lombok Tengah - NTB 83511

Telp/Fax: 0370-653431

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi/Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PETA Lokasi PA Praya

 

Info Perkara PA

SIPP PA Mataram

SIPP PA Girimenang

SIPP PA Selong

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Praya