Header Web 2

Mediasi Gugatan Waris oleh Wakil Ketua Peradilan Agama Praya Berakhir Manis

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1207

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1207

Praya | pa-praya.go.id

598

Proses Mediasi dan Perdamaian Kedua Belah Pihak Perkara Waris Perkara Waris Nomor 0598/Pdt.G/2019/PA.Pra

Semangat “Perdamaian adalah Putusan Tertinggi” menjadi prinsip utama (girah) tersendiri bagi sosok Wakil Ketua Peradilan Agama Praya, BAIQ HALKIYAH, S.Ag.,MH., dalam setiap memediasi perkara yang dilimpahkan padanya. Di tengah kesibukannya sebagai pimpinan Pengadilan Agama Praya saat ini, Srikandi asli Lombok Tengah ini mendapatkan hasil yang manis atas kegigihannya dalam memediasi, Dalam 2 bulan terakhir telah berhasil Memediasi 3 Perkara:

  1. Perkara Waris Nomor 0598/Pdt.G/2019/PA.Pra dengan Putusan Perdamaian
  2. Perkara Waris Nomor 0548/Pdt.G/2019/PA.Pra berhasil Damai dengan di Cabut
  3. Perkara Cerai Gugat Nomor 0724/Pdt.G/2019/PA.Pra dengan hasil Rukun kembali dan di Cabut

Perkara Gugatan Waris Nomor 0598/Pdt.G/2019/PA.Pra., yang melibatkan Baiq Mayasih alias Hj. Nurjanah binti Lalu Abu Bakar melawan Lalu Takrip bin Lalu Abu Bakar dengan obyek sengketa berupa berupa tanah sawah seluas  ± 0,60 Ha (60 Are), yang terletak di Dusun Tempos, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Meskipun prosesi mediasi sempat berjalan alot melalui beberapa kali pertemuan yang dihadiri oleh prinsipal dan kuasa masing-masing, namun akhirnya berkat kegigihan dan modal kearifan lokal yang dimiliki oleh Beliau dalam menfasilitasi proses mediasi untuk mengakomodir kepentingan Pengugat dan Tergugat tersebut, akhirnya upaya mediasi yang bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Praya atas gugatan waris Nomor 0598/Pdt.G/2019/PA.Pra., yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Praya tanggal tersebut Mediasi Gugatan Waris oleh Wakil Ketua Peradilan Agama Praya berakhir manis dengan perdamaian.

Para pihak dalam perkara waris tersebut melalui kuasanya masing-masing, baik dari Penggugat yang diwakili oleh Zulkifli, SH., dan Tergugat yang diwakili oleh Baiq Fitri, SH., memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Beliau yang telah berusaha maksimal dalam menfasilitasi proses mediasi perkara yang mereka tangani hingga berhasil. Hasil kesepakatan perdamian yang telah dibuat antara para pihak tersebut selanjutnya direkomendasikan oleh Mediator (Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya) kepada Majelis Hakim Pemeriksa untuk dikukuhkan dalam Putusan Perdamaian dan Perkara Cerai Gugat Nomor 0548/Pdt.G/2019/PA.Pra dan lain halnya dengan perkara waris yang di Mediasi oleh Wakil Ketua Nomor 0724/Pdt.G/2019/PA.Pra masing-masing berbuah manis juga namun kedua perkara tersebut tidak dituangkan dalam Putusan Perdamaian melainkan di cabut dalam Sidang.

548

Proses Mediasi dan Perdamaian Kedua Belah Pihak Perkara Waris Perkara Waris Nomor 0548/Pdt.G/2019/PA.Pra

 (Tim IT PA Praya)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Praya

Jl. Jend. A. Yani No. 3 Praya, Lombok Tengah - NTB 83511

Telp/Fax: 0370-653431

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi/Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PETA Lokasi PA Praya

 

Info Perkara PA

SIPP PA Mataram

SIPP PA Girimenang

SIPP PA Selong

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Praya