Header Web 2

Tata Cara Keberatan Informasi

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2600

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2600

PROSEDUR KEBERATAN TERHADAP PELAYANAN INFORMASI

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

   a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;

   b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;

   c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

   d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

   e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

   f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

   g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Praya

Jl. Jend. A. Yani No. 3 Praya, Lombok Tengah - NTB 83511

Telp/Fax: 0370-653431

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi/Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PETA Lokasi PA Praya

 

Info Perkara PA

SIPP PA Mataram

SIPP PA Girimenang

SIPP PA Selong

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Praya