Header Web 2

Tindak Lanjut Pengaduan

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2427

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2427

Tindak Lanjut Pengaduan

  1. Untuk penanganan pengaduan pada Pengadilan Tingkat Banding, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, Ketua Pengadilan Tingkat Banding meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan disertai pertimbangan, pendapat dan saran (sependapat atau tidak sependapat) mengenai laporan pengaduan yang bersangkutan kepada Biro Badan Pengawasan;
  2. Untuk penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, Kepala Badan Pengawasan meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan disertai pertimbangan, pendapat dan saran (sependapat atau tidak sependapat) mengenai laporan pengaduan yang bersangkutan kepada Ketua Muda Pengawasan;
  3. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan perbuatan yang diadukan, maka Pejabat yang berwenang harus segera menentukan hukuman disiplin yang akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan yang diadukan, maka Ketua Muda Pengawasan menetapkan penghentian pemeriksaan untuk kemudian dicatat oleh Badan Pengawasan dalam Buku Agenda Hukuman Disiplin dan juga data kepegawaian yang bersangkutan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Praya

Jl. Jend. A. Yani No. 3 Praya, Lombok Tengah - NTB 83511

Telp/Fax: 0370-653431

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi/Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PETA Lokasi PA Praya

 

Info Perkara PA

SIPP PA Mataram

SIPP PA Girimenang

SIPP PA Selong

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Praya