Menindaklanjuti rekomendasi Kontrak Audit Kinerja BAWAS MARI, Kepaniteraan Pengadilan Agama Praya Segera Berbenah Untuk Menata Arsip Perkara
Praya | pa-praya.go.id
Berawal dari rekomendasi dalam Kontrak Kinerja yang harus ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama Praya dari salah satu hasil Audit Kinerja yang dilakukan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung sejak tanggal 19-22 Oktober 2022, Ketua Pengadilan Agama Ibu Drs. Noor Aini bersama Wakil Ketua Pengadilan Agama Bapak Muh. Safrani Hidayatullah, S.Ag., M.Ag., segera melakukan kooordinasi dengan Pimpinan Kepaniteraan yang dipimpin oleh Ibu Panitera, Kartika Sri Rohana, SH. untuk melakukan pembenahan dan penataan ulang terhadap Arsip Perkara Pengadilan Agama Praya.
Kondisi arsip perkara Pengadilan Agama Praya yang berada di Lantai II Gedung Pengadilan Agama Praya yang cukup memperihatinkan menjadi alasan dan pertimbangan utama untuk melakukan pembenahan dan penataan ulang, terlebih kondisi rak-rak arsip perkara yang ada banyak yang sudah tidak layak dan tidak mampu menahan beban map-map arsip perkara yang semakin hari semakin menumpuk dan tidak mampu ditampung di ruangan yang dijadikan ruang Arsip Perkara Pengadilan Agama Praya.
Kebijakan Pimpinan Pengadilan Agama Praya yang secara bersama-sama berkomitmen untuk merubah dan merelokasi ruang arsip perkara yang semulanya berada di pojok Selatan Gedung Lantai II ke tempat yang lebih representative (luas) untuk menampung jumlah arsip perkara Pengadilan Agama Praya yang terus bertambah, yakni di ruang Panitera Pengganti yang berada di Lantai I merupakan langkah yang cukup berat dan membutuhkan kebersamaan dari seluruh personil Pengadilan Agama Praya. Karena, tidak mudah untuk memindahkan beribu-ribu map-map arsip perkara yang ada terkait dengan proses, waktu dan tempat transit sementara sebelum ditempatkan di tempat yang baru. Dengan dibantu oleh tenaga-tenaga PPNPN yang dikoordinir oleh Kasubag Umum dan Keuangan serta Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Praya, akhirnya proses ini dapat berjalan dengan lancer secara bertahap.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Praya, “penataan arsip perkara ini sangatlah urgen karena arsip perkara merupakan Dokumen Negara yang dikelola oleh Pengadilan yang ke depannya dapat dijadikan bahan referensi hukum dan ilmiah bagi para pihak yg berperkara dan peneliti serta dunia akademik khususnya di bidang Hukum. Sebagai dokumen penting, keberadan arsip perkara harus tertata, terkelola dan terpelihara dg baik”, sadurnya. Setidaknya, Panitera Pengadilan Agama Praya menambhakan bahwa “dengan pengelolaan dan penataan arsip perkara yang baik, maka ketika ada pihak-pihak yg membutuhkan informasi tentang putusan Pengadilan, maka sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA No.1-144 Tahun 2011, maka Pengadilan harus mampu melayani sesuai ketentuan di atas. Sehingga apabila arsip perkara sudah tertata, terkelola dan terpelihara dengan baik sesuai ketentuan, akan sangat memudahkan pelayanan dari pihak Pengadilan itu sendiri”.
Semoga dengan pengelolaan dan penataan ulang terhadap Arsip Perkara dan Ruang Arsip Perkara Pengadilan Agama Praya ini, ke depannya kondisi tata Kelola yang baik yang didukung dengan fasilitas penunjang yang layak baik dari rak dan ruangan yang seharusnya, maka akan tercipta kondisi administrasi perkara yang efektif dan efisien sesuai dengan tuntutan Reformasi Birokrasi yang telah digaungkan. (Tim/11/11)