Sasar Kaum Rentan, PA Praya Lakukan Penyegaran Pada Sejumlah Fasilitas
Praya | pa-praya.go.id
Ruang Bermain Anak
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 mengamanatkan bahwa Negara dan Pemerintah untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Maka dari itu PA Praya sebagai salah satu pelayan publik sudah seharusnya menyediakan fasilitas yang menjadi perpanjangan dari amanat tersebut, salah satunya dengan penyediaan Ruang Bermain Anak.
Ruang Bermain Anak PA Praya
Ruang Bermain Anak adalah fasilitas yang disediakan bagi putra-putri para pencari keadilan. Layanan ini lahir dari sebuah pengamatan selama ini anak-anak yang hadir ke PA Praya. Seringkali anak-anak mengalami kejenuhan saat menunggu antrian sidang, sehingga dirasa perlu dilakukan satu terobosan mengatasi isu tersebut.
Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi tumbuh kembang anak, antara lain kesehatan, kesejahteraan, perkembangan kognitif, motoric, serta sosial-emosional sang anak, karena sesungguhnya bermain merupakan hak atas setiap anak di dunia ini.
Ruang Laktasi
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 secara rinci membahas hal-hal terkait penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah Air Susu Ibu (ASI). Keberadaan ruang laktasi sangat penting, terutama pada instansi publik seperti PA Praya. Pasalnya penyediaan fasilitas ini juga dapat mensukseskan program pemberian ASI Eksklusif.
Ruang Laktasi PA Praya
"Meng-ASI-hi adalah kewajiban setiap ibu pada buah hatinya" mungkin slogan yang menggambarkan semangat penyediaan fasilitas ini. Terlebih, sebagai pelayan publik, PA Praya harus fasilitas ruang laktasi dikarenakan manfaatnya yang sangat luas. Fasilitas ini dapat digunakan oleh ibu menyusui, baik bagi para pencari keadilan maupun punggawa Pengadilan Agama Praya itu sendiri. (FA)
Selengkapnya https://s.id/YoutubePAPraya