Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Ditjen Badilag Teken MoU dan PKS Dengan Sejumlah Lembaga
Praya | pa-praya.go.id
Dirjen Badilag Saat Membuka Acara pada Senin (3/10)
“Dengan kerja sama ini kita mencoba untuk memberikan akses keadilan dan perlindungan tanpa diskriminasi sesuai dengan peraturan yang berlaku”. Kalimat tersebut dilontarkan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) MA-RI, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H dalam membuka acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin (3/10).
Kegiatan ini terasa beda dari kegiatan penandatangan MoU atau PKS sebelumnya. Pasalnya pada kegiatan ini Ditjen Badilag MA-RI melaksanakannya secara langsung dengan 3 instansi. Ketiga instansi tersebut yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (Yayasan PEKKA).
Ketika ditemui, Ketua PA Praya, Dra. Hj. Noor Aini yang hadir secara daring menyambut baik kerja sama yang dilakukan oleh Ditjen Badilag. “Kegiatan semacam ini menunjukkan komitmen Ditjen Badilag maupun seluruh Pengadilan dibawahnya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat” ujar Noor.
Adapun perjanjian yang dilakukan antara lain berisi tentang: (1) Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Penanganan Perkara Dispensasi Kawin Dan Perceraian (Ditjen Badilag-KemenPPA); (2) Layanan Pendaftaran Dan Pembayaran Biaya Perkara Di Pengadilan Agama (Ditjen Badilag-BSI); dan (3) Pemberian pelayanan kepada orang yang tidak mampu dari segi ekonomi, tinggal di daerah yang jauh dari pengadilan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya seperti perempuan dan anak-anak (Ditjen Badilag-PEKKA) (FA)
Galeri foto