Header Web 2

AWAL TAHUN 2021, 100 PERSEN PEJABAT PA PRAYA PATUH LAPOR LHKPN

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 834

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 834

Praya | pa-praya.go.id

Wakil Ketua PA Praya Syafruddin mengatakan, PA Praya menargetkan Januari sampai dengan Februari tahun 2021 semua pejabat sudah harus lapor LHKPN. Selain sebagai bentuk implementasi terhadap aturan perundang-undangan, kepatuhan pelaporan LHKPN juga dapat meningkatkan rapor penilaian kinerja satker pada tahun 2021.

“untuk menunjukan integritas dan kepatuhan pejabat serta untuk mendapatkan nilai yang maksimal saat penilaian kinerja satker, kami sudah menargetkan agar akhir bulan Februari semua pejabat sudah harus lapor LHKPN ” ujar Syafruddin.

LHKPN Patuh

Monitoring Kepatuhan Penyelenggara Negara

“Dan alhamdulillah pertanggal 23 Februari 2021, 31 Pejabat PA Praya tercatat sudah 100% lapor LHKPN secara online”pungkasnya.

Salah satu aspek penilai prestasi satuan kerja di Pengadilan Agama adalah tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan bagi pejabat negara. Ssurat Dirjen Badilag No. 3379/DjA/KP.021/10/2020 tentang Revisi Sistem Penilaian dalam Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama menerangkan ada 19 jenis kriteria penilaian kinerja satker dan salah satunya LHKPN.

Adapun cara penilaian LHKPN adalah dengan prosentase yang belum mengirimkan dikalikan dengan bobot dijadikan sabagai nilai pengurang. Semua pejabat wajib melaporkan LHKPN periodik dengan tahun pelaporan 2020 secara online mulai tanggal 1 Januari 2021 s.d. 31 Maret 2021.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.

LHKPN disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Pasal 10 s.d. 19 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo. Pasal 71 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; dan aturan internal di masing-masing instansi.(Tim IT PA Praya)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Praya

Jl. Jend. A. Yani No. 3 Praya, Lombok Tengah - NTB 83511

Telp/Fax: 0370-653431

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi/Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PETA Lokasi PA Praya

 

Info Perkara PA

SIPP PA Mataram

SIPP PA Girimenang

SIPP PA Selong

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Praya