SOSISALISASI KETERBUKAAN DAN PELAYANAN ONLINE DI PENGADILAN AGAMA PRAYA KELAS IB DI HADAPAN SELURUH SKPD KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Praya | pa-praya.go.id
Jum’at 10 Januari 2020, Kegiatan rutin senam pagi SKPD Kabupaten Lombok Tengah di Lapangan Tastura Praya yang di pimpin oleh Bapak Bupati Lombok Tengah (H. Moh. Suhaili Fadhil Thohir, SH) yang di rangkai dengan pembinaan dan disela-sela kegiatan tersebut Bupati Lombok Tengah memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya (Baiq Halkiyah, S.Ag., MH.) untuk menyampaikan sosialisasi tentang keterbukaan dan pelayanan yang mudah oleh Pengadilan Agama Praya seiring dengan peluncuran 9 (sembilan) aplikasi dari badilag serta mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi berperkara secara elektronik. Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya yang didampingi Panitera (Drs. Ahmad. SH., MH.) Pengadilan Agama Praya berdiri di hadapan seluruh ASN SKPD Lombok tengah dan Anggota Kodim Lombok Tengah.
Wakil Ketua PA Praya sosialisasi tentang keterbukaan dan pelayanan yang mudah oleh Pengadilan Agama Praya di hadapan ASN SKPD Lombok Tengah
Dalam sosialisasi ini Wakil Ketua PA Praya menyampaikan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang Undang No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menyatakan Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, maka Mahkamah Agung RI terus melakukan pembenahan administrasi dan persidangan guna mengatasi segala kesulitan dan hambatan dalam proses penyelenggaraan pelayanan peradilan. Dan salah satu usaha untuk memudahkan pelayanan agar lebih efesien dan efektif maka diwajibkan bagi pengacara selaku pengguna terdaftar untuk berperkara melalui e-court MA demikian juga untuk pengguna lain, seperti Perorangan, Jaksa, BUMN, dan lain-lain dihimbau untuk melakukan pendaftaran melalui e-court Mahkamah Agung RI.
semua ASN SKPD Lombok Tengah berkumpul di Lapangan Tastura Praya
WKPA PA Praya juga memaparkan dasar kukum sekaligus sebagai pemicu terjadinya teknologi informasi dalam Hukum acara perdata antara lain:
- Undang undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
- Undang Undang II Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang undang No 19 Tahun 2016.
- Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan berbasis elektronik.
Disamping itu juga Panitera PA Praya menyampaikan tentang mudah nya berperkara secara Elektronik seperti bisa daftar perkara secara online, sidang pun bisa secara online dan hasil putusan pun bisa dikirim secara online.(Tim IT PA Praya)