Header Web 2

Sidang Keliling di Luar Gedung PA Praya di Desa Teruwai Kec Pujut

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1389

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1389

Praya | pa-praya.go.id

Pengadilan Agama Praya melaksanakan persidangan keliling di Kantor Desa Teruwai Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, persidangan kali ini adalah yang keenam kalinya di tahun 2019, Desa Teruwai Kecamatan Pujut termasuk wilayah selatan Kabupaten Lombok Tengah yang lumayan jauh untuk akses ke wilayah kota Praya (27/08/2019).

Itsbat truwai 1Proses Persidangan Itsbat Nikah akan dimulai

Maka dari itu, Pengadilan Agama Praya dipandang perlu mengadakan Persidangan Keliling untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada para pencari keadilan di wilayah tersebut.

Ada 76 berkas perkara yang dibawa dalam sidang kali ini. Susunan Majelis Hakim yang menyidangkan diantaranya Baiq Halkiyah, S.Ag., M.H. selaku Ketua Majelis dan selaku Anggota Majelis diantaranya Hj. Maryani, S.H., M.H. dan Muh. Safrani Hidayatullah, S.Ag., M.Ag. serta di bantu oleh tiga Panitera Pengganti untuk mencatat segala yang terjadi di persidangan.

Gabung truwai 2Antusias pasangan suami istri yang kan di Sidang Itsbatkan

Sebelum dilaksanakan persidangan Wakil Ketua Pengadilan Agama PRAYA (Baiq Halkiyah, S.Ag., M.H) memaparkan syarat sidang keliling kali ini, yang akan di sidang itsbatkan kali ini diantaranya :

      1. Pasangan suami istri yang belum mempunyai Buku Nikah.

Buku Nikah merupakan suatu bentuk akan sadar hukum atau kepatuhan kepada aturan pemerintah untuk memiliki legal status, sebab buku nikah ini banyak sekali manfaat yang akan di peroleh misalnya untuk keperluan administrasi keberangkatan Haji dan Umroh, untuk syarat membuat akta kelahiran anak dan banyak lagi manfaatnya maka demikian apabila sudah disidang itsbatkan maka pihak akan diberikan penetapan dari pengadilan yang menyatakan syah perkawinan antara pasangan suami istri dan selanjutnya penetapan tersebut di bawa ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk di proses penerbitan Buku Nikah.

2. Pasangan Suami istri yang istri pertama.

Sebab bila mempunyai lebih dari dari satu istri bisa menyelesaikan permasalahan di Kantor Pengadilan Agama Praya sebab yang akan di sidang itsbatkan kali ini hanya pasangan suami istri yang mempunyai istri pertama.

3. Pasangan Suami Istri yang tidak pernah diceraikan.

Bila pasangan suami istri yang belum mempunyai buku nikah akan tetapi sudah bercerai bisa menyelesaikan permasalahan tersebut di Kantor Pengadilan Agama Praya melalui proses persidangan.

Semoga dalam sidang keliling kali ini bisa membawa masyarakan Desa Teruwai menjadi lebih antusian dalam memiliki legalitas Hukum dalam hal ini Buku Nikah (Tim IT PA Praya)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Praya

Jl. Jend. A. Yani No. 3 Praya, Lombok Tengah - NTB 83511

Telp/Fax: 0370-653431

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi/Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PETA Lokasi PA Praya

 

Info Perkara PA

SIPP PA Mataram

SIPP PA Girimenang

SIPP PA Selong

 

Copyright © 2022. Pengadilan Agama Praya